MEDAN (Waspada): Subdit Cybercrime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perjudian online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6).
Dari pengungkapan itu 10 orang diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti perjudian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Direktur Dit Reskrimsus Kombes Pol. Teddy J Marbun dan Kasubdit Cybercrime Kompol Welman Feri, Senin (12/6) mengatakan, pengungkapan perjudian online tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Kemudian ditindaklanjuti, dan pada Jumat 9 Juni petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Ladang, Kel. Kedai Durian, Medan Johor.
“Para tersangka yang ditahan merupakan dua orang pemilik saham, sejumlah operator dan marketing,” ujarnya mengatakan Poldasu berkomitmen memberantas judi online dan judi konvensional.
Informasi sekecil apapun, kata Hadi, akan direspon. Dikatakan, para tersangka yang ditahan ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deliserdang, Medan dan Jakarta. Sedangkan barang bukti terdiri 12 layar monitor laptop, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 handphone.
Teddy menyebutkan, perjudian itu sudah beroperasi sekira dua minggu dengan omset Rp2 juta – Rp4 juta setiap hari dengan member sekira 200 orang.
“Modus operandi menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia, pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp50 ribu,” jelasnya.
Setelah dana member masuk ke depotisto lalu disuguhkan permainan judi poker, kasino dan lainnya.
Dikatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber mengungkap tujuh kasus perjudian online termasuk perjudian di Jalan Ladang.(m10)
Waspada/Ist
Petugas memperlihatkan tersangka dan barang bukti perjudian online di Mapoldasu, Senin (12/6).