Scroll Untuk Membaca

Headlines

Dinilai Tak Profesional, Oknum Perwira Polrestabes Medan Dilaporkan Ke Propam

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Oknum perwira pertama (Pama) Polrestabes Medan Iptu ZS dan Aiptu MS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (6/6).

Perwira Unit (Panit) Satuan Reskrim dan penyidik pembantu itu dilaporkan karena dinilai tidak profesional menerbitkan SP3 penyelidikan.

Laporan Nomor STPL/ 53 / VI / 2022/ Propam tanggal 6 Juni 2022 dibuat oleh Benny Ongko, 69, warga Jalan Timor Baru, Kecamatan Medan Timur dan diterima personel Subbag Yanduan Bripka Benson Sigalingging.

“Hari ini kita datang ke Propam Polda Sumut melaporkan oknum Panit Satuan Reskrim Polrestabes Medan Iptu ZS dan penyidik pembantu Aiptu MS karena dinilai tidak profesional,” kata kuasa hukum pelapor Benny Ongko, Sopyan Saputra.

Dijelaskan Sopyan, dalam LP Propam tersebut, Iptu ZS dan Aiptu MS disangka melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (c), Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menurutnya, ketidakprofesionalan Iptu ZS dan Aiptu MS karena telah menerbitkan SP3 penyelidikan laporan No. LP/B/1646/VIII/20221/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 24 Agustus 2021, yang dibuat Benny Ongko atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Padahal, pada 23 Februari 2022 pelapor menerima surat dari penyidik tentang permintaan hasil audit dan 28 Maret 2022, SP2HP berisikan LP dihentikan karena demi hukum.

“Mereka tidak merampungkan proses  penyelidikan. Sementara, LP kita dilengkapi alat bukti dan saksi sudah dimintai keterangan,” sebut Sopyan.

Iptu ZS dimintai tanggapan tentang adanya orang yang melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut melalui telefon seluler, enggan berkomentar. Dia merasa tidak pantas menanggapi laporan tentang dirinya.

“Masa aku yang dilaporkan, aku pula yang menanggapinya, nggak pantaslah. Biarlah pimpinan,” ujarnya melalui telefon.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE