Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Dirut PT DNG Sebut Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Kadis PUPR Topan Ginting

Dirut PT DNG Sebut Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Kadis PUPR Topan Ginting
Terdakwa Kirun dan anaknya saat menjalani sidang lanjutan di PN Medan. Waspada.id/Ardana Nasution
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), mengakui proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

Pengakuan itu disampaikan Kirun dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (23/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu dengan dihadiri jaksa penuntut umum KPK serta terdakwa Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan hubungan antara Kirun dengan Kepala Dinas PUPR Sumut. Kirun mengaku dirinya sengaja ingin berkenalan dengan Topan Ginting agar bisa ikut dalam proyek-proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

“Selama ini sebagai rekanan, beliau baru menjabat Kadis PUPR. Saya memperkenalkan diri agar bisa ikut proyek-proyek jalan,” kata Kirun menjawab pertanyaan jaksa.

Hakim Khamazaro lantas menyela ucapan Kirun. “Tunggu dulu. Apakah hal yang sama juga dilakukan selama ini ketika Mulyono (Mmntan Kadis PUPR Sumut) menjabat?,” tanya hakim.

Kirun lantas membenarkannya, sambil menegaskan hal seperti itu sudah lumrah jika ada pergantian Kadis baru. Walaupun tidak semuanya tidak dilakukannya.

“Ada yang dilakukan, ada yang tidak,” jawab Kirun.

Kirun kembali menegaskan bahwa setiap pergantian kepala dinas, ia selalu berusaha menjalin hubungan dengan pejabat baru.

“Tapi kebanyakan setiap perubahan Kadis selalu berhubungan ya? Supaya nanti bisa diakomodir untuk mendapatkan proyek?” tanya hakim kembali.

“Iya,” jawab Kirun singkat.

Kirun juga membenarkan bahwa dirinya diperkenalkan kepada Topan Ginting oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Yasir Ahmadi saat kegiatan kunjungan Gubernur ke kawasan Batu Jomba.

“Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan,” ujar Kirun.

Menjawab pertanyaan hakim, Kirun menyebut tujuan perkenalan itu agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Sumut, meski tidak disampaikan secara langsung kepada Yasir.

“Saya kira dia tahu, walaupun tidak saya ucapkan. Sama-sama tahulah,” ucapnya.

Saat ditanya jaksa, Kirun mengakui dua proyek yang dikerjakannya memang sudah dikondisikan sejak awal bersama pihak-pihak terkait. “Iya, proyek itu sudah dikondisikan,” katanya.

Hakim kemudian menanyakan siapa saja yang terlibat dalam pengondisian proyek tersebut.

“Pada saat pengondisian itu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk menentukan bahwa pengondisian itu bisa dikabulkan atau tidak? Dengan siapa dikondisikan? Dengan Topan, Rasuli nya. Dengan siapa?,” tanya hakim.

“Topan,” jawab Kirun

“Bukan Rasuli,” tanya hakim kembali.

Kirun menegaskan bahwa Topan lah yang mengondisikan proyek jalan tersebut.

Hakim Khamazaro Waruwu lantas menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, praktik pengkondisian proyek sudah tampak sejak awal.

Keterangan itu mempertegas dugaan adanya peran aktif Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dalam mengatur pemenang proyek, sebagaimana sebelumnya juga diungkap sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, JPU KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp165 miliar.

Jaksa menegaskan uang Rp50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar selaku Kadis UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE