Scroll Untuk Membaca

Headlines

Ditpolairud Poldasu Gagalkan Penyaluran 17 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia

Ditpolairud Poldasu Gagalkan Penyaluran 17 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut, mengagalkan kapal nelayan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Kuala Bagan Kabupaten Asahan, Selasa (13/6) sore.

Polisi mengamankan 20 orang terdiri dari 17 orang PMI dari NTB, Lampung, Denpasar dan Tanjungbalai dan tiga orang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditpolairud Poldasu Gagalkan Penyaluran 17 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia

IKLAN

Dalam pemeriksaan, selain tidak memiliki dokumen resmi,membawa PMI secara ilegal mengunakan paspor pelancong yang selalu menggunakan perairan Asahan menjadi tempat keberangkatan atau pintu keluar masuk Tenaga Kerja Indonesia hingga berbagai barang seludupan asal negara Malaysia.

Selain menyita barang bukti berupa satu unit kapal nelayan tanpa nama,petugas telah mengamankan tiga orang nakhoda dan anak buah kapal serta langsung dibawa ke Ditpolairud Polda Sumut.

Dir Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, menyebutkan mengamankan 20 orang terdiri dari 17 orang PMI berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lampung, Bali dan Tanjungbalai Asahan dan 3 orang merupakan nakhoda dan anak buah kapal telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Nahkoda dan ABK terancam 10 tahun hukuman penjara dan PMI akan dipulangkan,” tegas Dir Polairud.

Dijelaskan Dir Polairud, untuk memutus mata rantai perdagangan manusia secara ilegal, kini Dit Polairud Polda Sumut, masih mengejar pasangan suami istri merupakan agen penyalur tenaga kerja Indonesia, warga Tanjungbalai yang identitasnya sudah diketahui.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Para pekerja migran ilegal yang diamankan oleh personel Ditpolairud Poldasu saat hendak berangkat ke Malaysia, Selasa (13/6).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE