Scroll Untuk Membaca

Headlines

Dituduh Menghina, Boasa Simanjuntak Diciduk

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk Boasa Simanjuntak yang diduga menghina organisasi Horas Bangso Batak (HBB), Kamis (26/10) malam.

Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak ini setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10).

Kompol Fathir menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa ini setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023,” ungkap Fathir seraya menambahkan saat ini tersangka sedang menjalanu pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE