JAKARTA (Waspada): Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, Selasa (12/4/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, DPR RI akhirnya memberikan persetujuannya atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) .
Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani, terlebih dahulu menanyakan
kepada seluruh peserta sidang apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan sebagai UU.
Para peserta rapat paripurna DPR RI pun serentak menyatakan ‘setuju’.
Usai UU TPKS disetujui, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon. Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri dan bertepuk angin memberikan apresiasi.
Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi. UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap mantan Menko PMK tersebut.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Adapun organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan persetujuan DPR RI ini untuk UU TPKS di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, impunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
“Puan untuk perempuan Indonesia!” teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.
“Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi,” papar Willy.
Di sisi lain, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan.
“Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang. (J05)











