#Owner Dan Pengedar Buron
MEDAN (Waspada): Tempat hiburan malam, Dragon KTV di Jl. Adam Malik digerebek aparat kepolisian, Sabtu (24/5) dini hari pukul 00:30 WIB. Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti 708 butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi. Sebelas orang diamankan, termasuk manajer hiburan malam tersebut.
Operasi senyap tersebut dipimpin Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, yang mencurigai Dragon KTV sebagai lokasi transaksi Narkoba.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menetapkan dua nama sebagai tersangka utama, yakni D, diduga sebagai pemilik Dragon KTV, dan R, oknum aparat yang disebut sebagai pemilik pil ekstasi. Keduanya kini buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini bukan penggerebekan biasa. Dugaan kuat, tempat hiburan ini telah menjadi simpul distribusi narkoba di Medan. Kami sudah lama mengendus aktivitas ini,” ujar seorang perwira penyidik kepada sejumlah media, namun enggan menyebut namanya.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka utama tidak berada di lokasi. Tapi, sejumlah bukti dan keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa D dan R adalah otak dari peredaran Narkoba tersebut. Polisi kini memburu keduanya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, mengakui adanya penggerebekan Dragon KTV. “Sejumlah pengunjung dan pihak managemen berjumlah belasan orang diamankan ke Poldasu karena terbukti saat test urine. Selain itu 700 lebih pil ekstasi berbagai merek disita,” ujarnya.
Namun, Direktur Res Narkoba Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait penggerebakan. Tetapi sumber internal menyebutkan, pengembangan kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini, sebut perwira di Poldasu, menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas institusi dan keamanan masyarakat. Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan toleransi, bahkan jika pelaku berasal dari institusi negara sekalipun.
“Tidak ada tempat bagi pelindung narkoba, apalagi jika itu dilakukan oleh oknum penegak hukum sendiri,” tegasnya.(m10/m27)