HeadlinesMedan

Dua Kantor BPN Digeledah Kejati Sumut Terkait Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai

Dua Kantor BPN Digeledah Kejati Sumut Terkait Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai
Penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumut di dua kantor BPN, Kamis (9/4).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan- Binjai, Kamis (9/4).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH mengatakan, penyelidikan itu, atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000.

“Pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Izin Penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor Pertanahan Kota Medan Di Jalan STM Kelurahan Sitirejo Kota Medan,” kata Rizaldi.

Pada kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

“Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 Wib dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.

“Sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE