Dua Kurir 45 Kg Sabu Diketahui Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup

Narkoba Dari WN Malaysia

  • Bagikan
Dua Kurir 45 Kg Sabu Diketahui Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup

MEDAN (Waspada): Dua kurir 45 kilogram sabu-sabu yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut dari jalan lintas Medan – Aceh diketahui satu keluarga dengan terpidana kasus 20 Kg sabu-sabu yang dihukum seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan.

“Terpidana seumur hidup M Yakob alias Acob memiliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka kasus narkoba sejenis yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Kedua tersangka ini bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (9/10).

Keduanya berinisial S dan MM. Tersangka S merupakan menantu Yakob, sedangkan MM anak kandungnya.

“Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” ujar Hadi Wahyudi.

Ia menjelaskan, anak dan menantu M Yakob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan sabu-sabu dari seorang warga negara Malaysia berinisial A.

Saat penangkapan, dari mobil dikendarai kedua tersangka ditemukan dua karung plastik putih yang didalamnya terdapat 40 bungkus plastik, masing-masing seberat 1 Kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya 40 Kg sabu-sabu.

Selain itu, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka S dan MM.

“Kedua tersangka ditangkap di jalan lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh dari seseorang berinisial W yang masih dalam penyelidikan. W ini menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” kata Hadi Wahyudi.

Polisi kemudian menangkap MR dan TM di jalan lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir jalan lintas Banda Aceh.

“Ternyata, 45 kilogram sabu-sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N alias Agam, seorang Napi di Lapas Tanjung Gusta,” jelas Hadi.

Ia mengatakan, N alias Agam, merupakan Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.

“N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan narkoba yang dibawa anak dan menantu M Yakob tersebut. Sedangkan sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” ungkap Hadi.(m10)

Enam tersangka jaringan Narkoba Medan-Aceh-Lampung berhasil ditangkap Dit Narkoba Poldasu. Dua dari mereka merupakan keluarga dari terpidana kasus Narkoba yang divonis seumur hidup.Waspada/Ist

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *