MEDAN (Waspada): Dua terdakwa kurir sabu asal Aceh, Faisal dan Said Lukmal Hakim dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan. Keduanya didakwa bersalah karena membawa sabu seberat 50 kg.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Maria Tarigan di hadapan Hakim Ketua Arfan Yani dalam persidangan online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12).
JPU mengatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU menguraikan, para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kg.
“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU menguraikan pertimbangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50kg ke Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.
Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.
Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50kg dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik dan 1 goni plastik putih
berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik.
Terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Jaksa penuntut umum dalam persidangan agenda tuntutan mati dua terdakwa kurir sabu 50 kg di PN Medan.