MEDAN (Waspada): Polisi menangkap dua pria mengendarai mobil Pajero Sport atas dugaan kepemilikan 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (2/10) sekira pukul 09:00 Wib.
Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (3/10) menjelaskan, dua tersangka ditangkap berdasarkan informasi diterima petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.
Selanjutnya Tim Unit 4 Subdit I Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memberhentikan satu unit mobil Pajero abu metalik B 1786-PJG, dan berhasil menemukan barang bukti 20 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh china merek GuanYinwang.
“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di bawah bagasi bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serap, yang dikemas dalam 20 bungkus teh china,” ujarnya.
Keterangan kedua tersangka, yakni AA, 47, warga Panglima Denai, Medan Amplas dan AS, 35, warga Padangsidimpuan, sabu-sabu sebanyak 20 Kg tersebut hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari pengiriman Narkoba tersebut, kedua tersangka mengaku akan menerima pembayaran Rp15 juta. “Tersangka mengaku, sebelumnya disuruh seseorang berinisial R untuk menjemput sabu-sabu di Jalan Dr Mansyur, Medan. Selanjutnya sabu-sabu akan dibawa ke Palembang,” kata Hadi.
Guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus, kedua tersangka diamankan ke Poldasu. Keduanya dijerat UU Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun, dan seberat-beratnya ancaman hukuman mati.(m10)
Teks
Dua tersangka pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang buktinya ke Mapoldasu, kemarin. Waspada/Ist