Scroll Untuk Membaca

Headlines

Dua Residivis Ditangkap Edar Ribuan Pil Ekstasi

Dua Residivis Ditangkap Edar Ribuan Pil Ekstasi
DUA tersangka pengedar 5.000 butir pil ekstasi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua residivis pengedar ribuan pil ekstasi dari poll bus Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dua residivis kasus narkoba yang ditangkap itu berinisial H alias Ucok, 40, dan R, 40, warga Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).

Ia menjelaskan, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (6/1) mendapat informasi dua orang pria diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kos tersangka. Saat digerebek keduanya sempat melarikan diri, namun dapat segera ditangkap.

“Petugas berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan,” ujar Hadi Wahyudi.

Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” ujarnya.

Kedua tersangka mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi bandar dan jaringannya, mereka akan terus diburu,” kata Hadi. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE