MEDAN (Waspada): Dua terdakwa kasus sabu seberat 24kg divonis masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2).
Kedua terdakwa, Alimuddin alias Muddin ,34, dan Mahdi Affan alias Mahdi ,52, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Menurut Sulhanuddin, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal narkotika.”Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ucapnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan.
Diketahui, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Rizqi Darmawan dalam nota tuntutannya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula pada bulan Januari 2016, terdakwa Alimuddin Alias Muddin yang menjalani hukuman dalam perkara Narkotika di Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar bertemu dengan terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi yang juga menjalani hukuman dalam perkara Narkotika.
Pada saat itu, terdakwa Alimuddin mengetahui bahwa terdakwa Mahdi merupakan Bandar Narkotika.
Setelah kedua terdakwa ke luar dari rutan, pada bulan Maret 2019 terdakwa Alimuddin berkunjung ke rumah terdakwa Mahdi dengan maksud untuk meminta kerjaan membawa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pada akhir tahun 2021, Alimuddin datang kembali ke rumah Mahdi dengan maksud untuk meminta kerja lagi, kemudian Mahdi mengatakan ada ini punya kawan, kamu suruh simpan dulu, nanti tunggu perintah dari saya, kamu turun ke Medan, kemudian Alimuddin menyetujuinya, setelah itu terdakwa Alimuddin Alias Muddin kembali ke rumahnya,” kata JPU.
Pada awal tahun 2022, Mahdi menghubungi Alimuddin untuk memerintahkannya berangkat ke Kota Medan dengan tujuan untuk menjemput 24 bungkus narkotika jenis sabu.
Selang satu bulan, Mahdi menghubungi Alimuddin dan mengatakan bahwa nomor handphonenya telah diberikan sama orang kerja dan nanti Alimuddin akan dihubungi.
Pada bulan yang sama, Alimuddin mendapat telpon dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai orang suruhan dari Mahdi dan menanyakan keberadaan dirinya, selanjutnya laki-laki tersebut menyuruh Alimuddin ke parkiran Ringroad City Walk (RCW).
Sesampainya di parkiran RCW terdakwa menghubungi laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyuruh parkiran membawa mobil yang di dalam ada sabu 24 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
Terdakwa pun membawa mobil tersebut dan pada saat perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh laki-laki tersebut dan mengatakan agar mobil tersebut terdakwa Alimuddin pegang dulu untuk transport.
Setelah itu Alimuddin menuju Hotel J House dengan maksud untuk menyimpan sabu tersebut yang mana terdakwa membooking kamar hotel No 013.
Selanjutnya, Alimuddin menghubungi Mahdi dan mengatakan bahwa sabunya sudah diterima dan sudah disimpan, kemudian terdakwa Mahdi mengatakan tunggu arahannya.
Pada awal bulan Maret 2022 pagi hari, terdakwa Mahdi menghubungi Alimuddin dan menyuruh untuk menjumpai kawan dan memberikan satu bungkus sabu serta mengambil uangnya Rp100 juta, namun Alimuddin mengatakan tidak berani mengambil uangnya dan menyuruh terdakwa Mahdi mengirimkan uang sebesar Rp10 juta, namun terdakwa Mahdi mengatakan hanya ada Rp5 juta.
Pada Kamis 23 juni 2022, terdakwa Alimuddin menghubungi Mahdi dan mengatakan ada pembeli yaitu Barus (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang), bahwa Erwin Rantau (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) mau membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp 40 juta dengan sistem kerja dan terdakwa Mahdi.
Sekira pukul 10.00 , terdakwa Alimuddin mengambil sabu sebanyak 100 gram, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB, Erwin Rantau datang menemui terdakwa Alimuddin di kamar kost untuk mengambil sabu tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 23.00, terdakwa Alimuddin Alias Muddin ditangkap oleh Polisi di sebuah kos di Jalan Sei Batanghari, Medan Sunggal. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa di PN Medan.











