Scroll Untuk Membaca

Headlines

Dugaan Bandar Narkoba, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Poldasu

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai MM ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 9 jam di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4) malam.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara tersangka MM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang langsung ditahan malam itu juga,” sebut Direktur Dit Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol. Yemi Mandagi, Rabu (19/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Bandar Narkoba, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Poldasu

IKLAN

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13:00 hingga pukul 22:00, kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan.

Tersangka MM sempat dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, sampai kemudian sejumlah mahasiswa dan masyarakat Tanjungbalai menggelar aksi ke Mapoldasu. Aksi mereka lakukan dikarenakan MM masuk dalam DPO tetapi dilantik sebagai anggota DPRD.

Tak lama setelah itu, Dit Reserse Narkoba Poldasu melayangkan surat pemanggilan pertama kepada MM, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Pada panggilan kedua, Rabu (18/4) MM datang, kemudian dilakukan penahanan.

Terkait kasus itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, karena terkesan adanya pembiaran. “Kenapa setelah ada aksi dan viral di media sosial, polisi melakukan pemanggilan, mengingat MM dinyatakan DPO pada 2020,” ujar mereka.

Masyarakat juga mempertanyakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) MM yang dikeluarkan Polres Tanjungbalai disaat akan pelantikan. “Kok bisa keluar SKCK,” kata mereka heran.

Penjelasan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya menjelaskan status DPO melekat kepada MM sejak Oktober 2020. Ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang juga menjerat beberapa orang lainnya. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE