MEDAN (Waspada): Mantan Bupati Batubara Zahir yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati Batubara ditangkap penyidik Polda Sumut usai mendaftarkan diri sebagai calon bupati, Selasa (3/9).
Ditangkapnya Zahir dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi. “Betul, ditangkap tadi pagi,” kata Hadi dikonfirmasi Waspada, Selasa siang melalui pesan WhatsApp.
Hadi menyatakan, bahwa penyidik Polda Sumut dimungkinkan menahan Zahir. “Kemungkinan seperti itu,” ujarnya menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Tahun 2023 tersebut di Kabupaten Batubara akan ditahan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Zahir juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hadi Wahyudi menyebutkan, mantan Bupati Batubara Zahir terhitung 29 Juni 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka itu, maka keseluruhan jumlah tersangka dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara menjadi enam orang, dan semuanya telah diamankan dan dalam proses penyidikan.
Dijelaskan Hadi, pada Selasa (23/7) kemarin, selain Zahir, Polda Sumut telah melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia MD, serta wiraswasta yang juga adik mantan bupati berinisial F. Kemudian, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, RZ.(m10)