Headlines

Edarkan Narkoba Di Komplek MMTC, Residivis Diciduk

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang residivis kambuhan yang kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Komplek MMTC Jl. Williem Iskandar Kecamatan Percut Seituan.

Residivis kambuhan yang diciduk polisi tersebut berinisial AN ,26, warga Jl. Jati Luhur Kecamatan Percut yang Seituan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip sabu seberat 17,93 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik II Iptu Hardiyanto, Sabtu (11/6) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jl. Williem Iskandar Percut Seituan.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli).

“Petugas menghampiri seorang laki – laki yang dicurigai dan berpura pura membeli sabu,” kata Hardiyanto

Kemudian laki-laki tersebut mengeluarkan sabu yang disimpannya di saku celananya.

“Saat itu juga petugas langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mengaku bernama Ibrahim Nasution dan membawanya berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE