MEDAN (Waspada): Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun penjara, terkait tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10).
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.
Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan mantan Panglima GAM di PN Medan.