Scroll Untuk Membaca

Headlines

Empat Kurir 20 Kg SS Dan 40 Ribu Ekstasi Dituntut Mati

Empat Kurir 20 Kg SS Dan 40 Ribu Ekstasi Dituntut Mati
Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini menjadi Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Irse Yanda dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Asahan salah satu dari empat kurir Narkotika yang dituntut pidana mati.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan menuntut hukuman pidana mati kepada empat terdakwa kurir Narkotika 20 Kg jenis sabu-sabu (SS) dan 40 ribu butir ekstasi.

Empat terdakwa terdiri empat berkas, FJ, dengan No Perkara: 483/Pid.Sus/2023/PN Kis, MY, dengan No Perkara: 481/Pid.Sus/2023/PN Kis, DL, No Perkara 484/Pid.Sus/2023/PN Kis, dan HD, alias Tambah, No Perkara: 482/Pid.Sus/2023/PN Kis, di sidang terpisah di PN Kisaran, Rabu (4/10), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Empat Kurir 20 Kg SS Dan 40 Ribu Ekstasi Dituntut Mati

IKLAN

Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, saat dihubungi Waspada, menuturkan keempat terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No: 35/ 2009 tentang Narkotika.

“Kita menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan tuntutan pidana mati, dengan barang bukti 20 Kg SS dan 40 ribu butir ekstasi,” jelas Marbun.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Kisaran, berawal dari perencanaan, pada Rabu (29/3) menjemput Narkotika ke perairan Malaysia menggunakan kapal, dan menerima paket Narkotika berupa kotak besar berisikan 20 bungkus diduga SS dan delapan bungkus pil ekstasi, dan dibawa ke Tangkahan Sei Apung, Kab asahan, dan selanjutnya ke Kota Tanjungbalai untuk dikirim ke Medan. Narkotika itu dibagi dalam dua ransel, menggunakan sepeda motor, barang haram itu dibawa ke rumah di Jln.Eka Surya Gang Melati Dusun VIII, Desa Kedai Durian, Kec Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Kamis (30/3).

Namun pada keesokan harinya, Jumat (31/3), Sat Narkoba Polres Asahan mencium pergerakan para terdakwa, berkat informasi warga, FJ dibekuk di rumah tersebut, namun sebelumnya terdakwa ini berupaya kabur dengan menaiki asbes rumah, dan dan masuk ke dalam lemari pakaian di kamar tetangganya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dua ransel, ransel pertama berisikan 17 bungkus SS, dan ransel kedua berisi tiga bungkus SS dan delapan bungkus pil ekstasi. Kemudian DL yang saat itu berhasil kabur saat penggerebekan menyerahkan diri kepada warga dan dibawa ke Polsek Delitua.

Tidak sampai di situ, Polres Asahan melakukan pengembangan dan menangkap HD, di rumahnya Gang Nangka, Kel Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, dan MY di Gang Daulay. Lingk I, Kel Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE