Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

FIF Group Lhokseumawe Dipolisikan Atas Penculikan dan Sekap Konsumen Tunggak Angsuran

FIF Group Lhokseumawe Dipolisikan Atas Penculikan dan Sekap Konsumen Tunggak Angsuran
Ketua YLBH Cakra Fakhrurazi dalam konferensi pers yang digelar di Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Sabtu (27/9), resmi melaporkan kasus FIF Group menculik dan sekap konsumen yang menunggak angsuran. (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Karena alasan menunggak angsuran, seorang konsumen Muhammad Reza yang sedang bekerja di salah satu caffe Kec. Banda Sakti tiba-tiba diculik dan disekap di Kantor FIF Finance Kota Lhokseumawe.

Korban akhirnya dibebaskan oleh Kuasa Hukumnya Fakhrurrazi selaku Ketua YLBH Cakra dan langsung membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe.

Hal itu diungkapkan Ketua YLBH Cakra Fakhrurazi dalam konferensi pers yang digelar di Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Sabtu (27/9).

Dikatakannya, kronologis kejadiannya, pada Rabu (24/9), sekira pukul 21.00 WIB, beberapa orang debt collector dari FIF Group datang ke cafe M. Reza untuk menjemputnya secara paksa dengan alasan menunggak angsuran selama empat bulan dengan sisa kontrak tujuh bulan.

Bahkan Reza juga digiring ke Mapolsek Banda Sakti dengan tujuan memaksanya untuk melunaskan angsuran.

Karena tak dapat ditahan, akhirnya Reza dibawa kembali ke Kantor FIF Group dan disekap di Musalla dengan diawasi penjaga tanpa boleh keluar dan tak boleh berkomunikasi dengan orang luar.

Pada esok harinya, Kamis (25/9), sekitar pukul 11.00 WIB, Tati ibu kandung Reza datang ke kantor FIF Finance untuk menyelesaikan tunggakan yang disebut mencapai lebih dari Rp8 juta. Namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran itu kecuali dengan syarat menghadirkan kakak kandung Reza.

Akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) turun tangan membebaskan Reza dari drama penyanderaan FIF Group.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AkBP Akhzan melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap FIF Group yang diduga merampas kemerdekaan konsumen dengan bukti pelaporan LP/B/232/IX/2025/spkt/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh dengan Pasal 333 jo Pasal 328 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Sementara itu Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi gagal dikonfirmasi dan tidak mengangkat telepon saat dikonfirmasi. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE