Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Gegara Makanan Adik Bunuh Abang Kandung

Gegara Makanan Adik Bunuh Abang Kandung
Hi, tersangka pembunuhan abang kandungnya yang dilakukan gara-gara makanan.(Waspada/Agusdiansyah Hasibuan)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Kematian Hermansyah, 41, yang diduga dianiaya adik kandungnya Hi, 31, di halaman rumah mereka di Desa Bogak Kec. Tanjungtiram, berhasil diungkap Polres Batubara.

Kasus adik bunuh abang kandung ini diungkapkan Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin dalam konferensi pers di Mapolres Batubara, Selasa (20/5) bersama Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan Wakapolres, kejadian bermula saat Hi pulang ke rumah dan mendapati tidak ada makanan. Ia pun menghardik sang abang. Tak terima diperlakukan demikian, Herman membalas dengan adu mulut hingga keduanya terlibat cekcok.

Dalam kondisi emosi, Hi menyeret Herman ke luar rumah lalu memukul tengkuknya dengan balok kayu secara membabi buta. Meski korban sudah tersungkur lemas, pelaku terus memukul dan bahkan menginjak tubuh abangnya.

Warga yang menyaksikan kejadian langsung berupaya menolong korban dan membawanya ke klinik, namun Herman sudah merenggang nyawa sebelum sempat mendapat perawatan medis.

Usai melakukan penganiayaan pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga, kemudian mengikat tangannya dan menyerahkannya kepada aparat Polsek Labuhan Ruku. Malam itu juga, Hi diserahkan ke Satreskrim Polres Batubara untuk diproses lebih lanjut.

Wakapolres Kompol Imam menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menanggapi dugaan gangguan jiwa, Wakapolres Imam Alriyuddin menegaskan, tersangka sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa, namun hasil pemeriksaan psikiater menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi normal.( a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE