DELISERDANG (Waspada): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menggeledah empat ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, di Jl Karya Asih, Kompleks Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (16/6).
Penggeledahan dilakukan di ruangan Arsip, Ruangan Kasubbag Keuangan dan Pengelolaan Aset, Ruangan Bendahara Dinas Kesehatan dan ruangan Kepala Dinas Kesehatan.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Setelah kurang lebih tiga jam melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan membawa berkas satu boks.
Hadir dalam penggeledahan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan, Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang Farouk Fahrozi dan sejumlah Penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: PRINT-02/L.2.14.4/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
“(Itu) mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak guna mencari data-data terkait penyidikan dalam pekerjaan pengadaan,” katanya.
Syahron juga menjelaskan, penggeledahan itu sudah mendapat surat izin penetapan penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 286/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 15 Juni 2022.
“Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Staf Dinas Kesehatan yang berhubungan dengan materi Penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang dr Ade Budi Krista ketika dikonfirmasi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hormati prosedur hukum,” katanya.(a16/a01).
Tim Penyidik Kejari Deliserdang saat membawa berkas satu boks. Waspada/Edward Limbong












