MEDAN (Waspada): Tim gabungan Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan meringkus tiga pengedar dan pengguna Narkoba saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di lahan garapan Jl. Perhubungan Simpang Beo Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Rabu (29/3).
Ketiga pengedar dan pengguna Narkoba yang diringkus masing-masing berinisial IIL ,18, DS ,22, dan KS ,26, ketiganya warga Jl. Laut Dendang Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Dari ketiga tersangka, tim gabungan menyita barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu-sabu 0,25 gram, 6 (enam) bal plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 300.000.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menyebutkan, kegiatan GKN dilaksanakan sesuai instruksi Kapolrestabes Medan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
“Hasilnya, saat melakukan penggerebekan di lahan garapan Desa Sampali, tiga orang pengedar dan pengguna Narkoba diciduk dari dalam rumah semi permanen berikut barang buktinya berupa 0,25 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 300.000,” ujar Kompol M Agustiawan kepada Waspada, Rabu (29/3).
Kapolsek menambahkan, ketiga pengedar dan pengguna Narkoba tersebut kini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
“Pemberantasan Narkoba terus dilakukan demi membersihkan wilayah hukum Polsek Percut Seituan dari bahaya Narkoba. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah memberi informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” pungkas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora seraya menyebutkan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah pihaknya tetap komit memberantas Narkoba, judi dan aksi-aksi geng motor.(m27)
Waspada/Ist
Ketiga pengedar dan pengguna Narkoba yang diciduk dari lahan garapan Jl. Perhubungan simpang Beo Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.