HeadlinesSumut

Gunakan Visa Tak Sesuai Peruntukan, Imigrasi Kualanamu Tunda Keberangkatan 6 WNI Ke Luar Negeri

Gunakan Visa Tak Sesuai Peruntukan, Imigrasi Kualanamu Tunda Keberangkatan 6 WNI Ke Luar Negeri
Keenam WNI yang ditunda keberangkatan ke luar negeri karena gunakan visa tak sesuai peruntukan diapit petugas Imigrasi dan Lion Air di KNIA.Waspada/Irianto
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Imigrasi di TPI Kualanamu menunda keberangkatan ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena terindikasi hendak melakukan perjalanan ibadah haji tidak sesuai dengan peruntukan visa yang nantinya digunakan di Arab Saudi, di Kualanamu Internasional Aiport (KNIA), Jumat (30/05/2025) pukul 10.15.

Kasus tersebut terungkap berkat kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Saat petugas kounter Imigrasi melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan riwayat paspor, sebagian dari rombongan WNI tersebut menyatakan hendak berlibur tour 3 negara yakni Malaysia, Singapura dan Thailand, namun tidak mengetahui tempat yang akan dituju.

Kecurigaan Petugas

Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas sehingga petugas kounter merujuk penumpang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di dalam kantor (office) Imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Asisten Supervisor Riksa II menemukan ada 2 rombongan yang di dalam grup yang saling tidak mengenal dan dipandu untuk menjawab pertanyaan petugas nantinya.

Selanjutnya, Asisten supervisor Riksa II Heri Pratama melaporkan hal tersebut kepada Supervisor Riksa II TPI Kualanamu Azwar Nasution untuk ditindaklanjuti. Ditemukan visa yang digunakan tidak sesuai dan tidak bisa dikonfirmasi.

Hal itu mengindikasikan keenam orang tersebut hendak melaksanakan perjalanan ibadah haji tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman 5 orang dan 1 sebagai agen travel yang membawa 6 orang EN, P, SRM, R, AS dan H ditunda keberangkatannya karena terindikasi akan melaksanakan ibadah haji namun tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu Sofyan Martono Wibowo didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan (Riksa) II Fajar Simatupang Sianturi yang dikonfirmasi Waspada, membenarkan keenam WNI ditunda sementara keberangkatannya ke luar negeri.

“Benar, 6 WNI ditunda keberangkatan karena terindikasi hendak melakukan perjalanan ibadah haji tidak sesuai ketentuan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan kita kepada WNI jangan sampai nanti warga negara kita mendapat masalah atau kendala di luar negeri,” kata Sofyan Martono Wibowo.

Kabid TPI Kualanamu menambahkan penundaan keenam WNI ke luar negeri gunakan jalur non-prosedural itu untuk menindaklanjuti arahan dari Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Pol Drs Yuldi Yusman untuk mengantisipasi maraknya haji non-prosedural.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Uray Avian memerintahkan seluruh jajaran agar lebih teliti dan bertindak sesuai SOP untuk mengantisipasi haji non-prosedural.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE