MEDAN (Waspada.id): Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu di Jl. Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kel. Tanjung Sari, Medan terbakar, Selasa (4/11) sekira pukul 10:43.
Khamozaro Waruwu merupakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp157 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Kepada wartawan Khamozaro bercerita, saat kejadian kebakaran itu, ia sedang memimpin sidang di PN Medan. Meski sudah ada yang menelpon, tapi tak sempat diresponnya.
“Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WA, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar,” kata Khamozaro saat ditemui di rumahnya, di Jl Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3), malam.
Mendengar itu, dia pun syok dan kemudian menutup jalannya persidangan.
“Saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api,” ujarnya.
Khamozaro mengatakan, saat itu rumah sedang kosong. Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur.
“Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini,” kata Khamozaro.
Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.(id23)













