Scroll Untuk Membaca

Headlines

Hakim PN Medan Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’

Hakim PN Medan Vonis Mati 'Ratu Narkoba'
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 52,5kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5) sore.

Tiga terdakwa yang divonis mati masing-masing yaitu, Hanisah alias Nisa wanita yang dijuluki sebagai ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh. Kemudian Al Riza alias Riza Amir Aziz warga Desa Blang Mee, KecKutablang, Kab Bireuen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun warga Kec Peusangan, Kab Bireuen, Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hakim PN Medan Vonis Mati 'Ratu Narkoba'

IKLAN

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution di Ruang Cakra 5, PN Medan.

Sementara, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus warga Dusun Bungong, Kab Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria warga Desa Teupin Rusep, Kab Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis warga Kec Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.

Hakim dalam amar putusannya, menguraikan, adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Usai mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. 

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Majelis hakim PN Medan, saat membacakan vonis para terdakwa kasus sabu dan ekstasi.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE