MEDAN (Waspada): Hakim ketua Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing tiga terdakwa kurir sabu 14kg dan 1896 butir ekstasi, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2).
Ketiga terdakwa, Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, terbukti bersalah karena membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia pada Juli 2022 lalu.
“Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana Undang-ujdang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut,” ucap hakim.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, yang pada persidangan sebelumnya juga meminta agar para terdakwa dihukum mati.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada Juli 2022, saat Ryan Christopher alias Lau Yong (penuntutan terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada sipenerima sesuai dengan arah dari Abing.
Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil esktasi tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah ke pulau Sumatera.
Lalu, pada Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan narkotika jenis pil esktasi ke Kota Pekanbaru, Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina, serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1896 butir.
Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika pil ekstasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.
Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu. Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke dan kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp40 juta rupiah.
Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia. Sesampainya di titik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik kordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik kordinat tersebut.
Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau serta satu bungkus plastik klip warna putih yang berisikan 1.896 butir pil ekstasi kepada terdakwa. Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan di bawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan terdakwa yang digelar online di PN Medan.












