DELISERDANG (Waspada): Sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri karena terindikasi hendak melakukan perjalanan ibadah haji tidak sesuai ketentuan yang berlaku (ilegal) di Kualanamu Internasional Aiport (KNIA).
Informasi dihimpun Waspada, Jumat (23/5/2025), kasus tersebut terungkap berkat kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu, Kamis (22/5/2025) pukul 17:00.
Saat petugas kounter Imigrasi melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan riwayat paspor, sebagian dari rombongan WNI tersebut menyatakan hendak berlibur ke Malaysia dan sebagian lagi mengaku hendak bekerja di Malaysia.
Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas sehingga petugas kounter merujuk penumpang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di dalam kantor (office) Imigrasi.
Kecurigaan petugas Imigrasi ini memang cukup beralasan. Pasalnya, asisten supervisor pemeriksaan (riksa) III menemukan satu tiket perjalanan atas nama kesembilan orang tersebut, namun mereka tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya.
Selanjutnya, asisten supervisor Riksa III melaporkan hal tersebut kepada Supervisor Riksa III TPI Kualanamu Yoga Doni Syahputra untuk ditindaklanjuti dan ditemukan banyak percakapan dalam ponsel yang bersangkutan.
Hal itu mengindikasikan kesembilan orang tersebut hendak melaksanakan perjalanan ibadah haji tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, dua orang, atas nama Royyan Bn Umar Djuman dan Yeni Nuraeni mengaku sebagai agen travel yang membawa 7 orang lainnya untuk melakukan perjalanan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu Sofyan Martono Wibowo didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan III Sukamto yang dikonfirmasi Waspada, membenarkan kesembilan WNI ditunda keberangkatannya ke luar negeri.
“Benar, 9 WNI ditunda keberangkatan karena terindikasi hendak melakukan perjalanan ibadah haji tidak sesuai ketentuan,” kata Sofyan Martono Wibowo. (a13)