Jadi Tersangka Korupsi Rp8 T, Menkominfo Langsung Ditahan

  • Bagikan
Jadi Tersangka Korupsi Rp8 T, Menkominfo Langsung Ditahan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G beserta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.Ant/lat

JAKARTA (Waspada): Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI di lingkungan Kemenkominfo.

Usai penetapan tersangka itu, Plate pun langsung ditahan Kejagung. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).

“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kuntadi mengatakan Plate pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka itu.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujarnya.

Dia pun menerangkan, tim Kejagung terus melanjutkan melakukan pemeriksaan juga penggeledahan.

Kuntadi menyebut salah satu yang digeledah adalah rumah dinas menkominfo dan kantor Kemenkominfo.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan kasus yang menjerat Plate itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun.

“Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun, 32 miliar,” katanya.

Menteri Kelima Terjerat Korupsi

Johnny bukan menteri pertama di pemerintahan Jokowi yang ditangkap karena korupsi. Sejak Jokowi menjabat presiden pada 2014, total lima menteri yang terjerat kasus korupsi, termasuk Plate.

Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Hukuman Idrus sempat ditambah pada tingkat banding menjadi lima tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, hukuman untuk Idrus dikurangi menjadi dua tahun. Politikus Partai Golkar itu telah bebas pada 11 September 2020.

Imam Nahrawi
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disebut menerima Rp26,5 miliar. Uang itu diduga digunakan Imam untuk kepentingan pribadinya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Imam tujuh tahun penjara. Hukuman itu disertai denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Pengadilan pun mencabut hak politik Imam selama empat tahun.

Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Ia menerima suap Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Politikus PDIP itu sempat jadi bahan olok-olokan warganet karena disebut memotong dana bansos Rp10 ribu per paket bansos.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari. Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama empat tahun.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlibat dalam kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Pengadilan menyatakan Edhy telah menerima suap US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar. Ia juga dinyatakan menerima suap dalam bentuk rupiah senilai Rp24,62 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu. Ada pula pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk Edhy menjadi lima tahun penjara. Pencabutan hak politik Edhy juga dikurangi menjadi dua tahun.(cnni)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *