Scroll Untuk Membaca

Headlines

Jaksa Tuntut Mati Kurir 135 Kg Ganja

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Maria Tarigan, menuntut mati Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi, terkait ganja seberat 135 kg.

JPU menilai, terdakwa Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa Tuntut Mati Kurir 135 Kg Ganja

IKLAN

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan pidana mati,” kata JPU Maria Tarigan membacakan tuntutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10) sore.

Kata JPU, terdakwa bersalah melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerimtah, dalam pemebrantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ucap JPU.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan yang diagendakan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, saat Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjungpura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering itu kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.(m32).

Waspada/Rama Andriawan
JPU saat membacakan tuntutan mati terdakwa kasus ganja 135kg di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE