MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, menuntut terdakwa Sabri alias Bri, dengan hukuman pidana mati. Petani asal Kabupaten Aceh Barat itu, terbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 267 kg dari Aceh ke Medan.
JPU menilai terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabri alias Bri oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10).
Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
Masih dalam perkara yang sama, mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapuan Idris alias Idris juga dituntut dengan hukuman pidana mati. Terdakwa Idris menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg, yang hendak dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan.
Terdakwa Idris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus itu terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.
Kemudian petugas Polda Sumut melihat ciri-ciri mobil di Desa Bandar Tongging Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dan memberhentikan mobil tersebut.
Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan menemukan 17 karung dengan berat 267 kg ganja. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan terdakwa kasus ganja yang digelar online di PN Medan.