MEDAN (Waspada.id): Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024, Kamis (13/11).
Penetapan tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
Korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar.
“Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, Kamis (13/11).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BIN, selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), lalu ES selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.
Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. ES juga diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
“ES belum menghadiri panggilan. Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Fajar menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp4.854.339.302.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.
Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Kejari Medan sebelumnya resmi memanggil Erwin Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025 yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan.
Dalam surat itu, Erwin diminta hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5 Medan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang belum jelas. Surat panggilan tersebut ditandatangani Kasipidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui, Erwin Saleh dilantik sebagai Kadishub Medan oleh Wali Kota Rico Waas pada 22 Agustus 2025. Ia dilantik bersama delapan eselon II lainnya, setelah menang seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Adapun selain Kadishub, JPTP dibuka untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru.(id23)












