Kajatisu Copot Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba

  • Bagikan
Kajatisu Copot Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto (foto) mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum jaksa Kejari Batubara, yang diduga meminta uang Rp80 juta dari keluarga tersangka kasus narkoba.

Pencopotan itu dilakukan Kajatisu, setelah Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Kejari Batubara berinisial EKT, yang videonya viral diberbagai platform media diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, yakni telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu,” kata Idianto didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Minggu (14/5) malam.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pada Jumat 12 Mei 2023, jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum jaksa EKT.

“Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kajatisu menyampaikan, jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan tindakan tegas.

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak tegas,” katanya.

Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini, selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. (m32).

Waspada/ist
Kepala Kejatisu, Idianto SH MH


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *