Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Karangan Bunga Penuhi Gedung KPK, Minta Bobby Nasution Diperiksa Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karangan Bunga Penuhi Gedung KPK, Minta Bobby Nasution Diperiksa Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Karangan bunga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution ditangkap memenuhi halaman gedung KPK di Jakarta, Senin (29/9/2025).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Karangan bunga atau papan bunga yang meminta KPK memanggil, memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai tersangka memenuhi halaman gedung Merah Putih tersebut di Jakarta, Senin (29/9/2025) pagi.

Karangan bunga itu bertuliskan KPK diminta memeriksa Bobby Nasution atas kasus korupsi jalan di Sumut hingga menetapkannya sebagai tersangka. Karangan bunga tertulis atas nama Gerakan/Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Forum Wartawan Sumut dan lainnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang dihubungi Waspada.id, membenarkan karangan bunga meminta Gubernur Bobby Nasution diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi halaman gedung lembaga antirasuah tersebut. ‘’Benar, mas,’’ ucapnya Senin siang.

Namun, ketika Waspada.id menanyakan kapan Bobby Nasution dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun hadir dalam sidang, Jubir KPK Budi Prasetyo belum menjawab.

Sebelumnya, atas dugaan korupsi jalan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut, yaitu:

– Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

– Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut: Rasuli Efendi Siregar (RES)

– PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut: Heliyanto (HEL)

– Direktur Utama PT DNG: M Akhirun Efendi Siregar (KIR)

– Direktur PT RN: M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY)



Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp231 juta yang merupakan sisa dari pembagian dana suap. Kasus ini bermula dari janji suap sebesar 10-20 % dari nilai proyek Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.

Fenomena karangan bunga yang meminta KPK memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai tersangka mendapat tanggapan dari pengamat.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfenda Ananda berpendapat fenomena karangan bunga ini terjadi dikarenakan KPK tidak merespon permintaan hakim.

‘’Seharusnya KPK cepat merespon permintaan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khamozaro Waruwu agar jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang guna mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut,’’ ujarnya.

Ini, kata Elfenda, sesuai dengan permintaan masyarakat agar menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut segera diperiksa. ‘’Sudah selayaknya Bobby dipanggil dan dimintai keterangan karena pergeseran anggaran terjadi sampai 6 kali,’’ cetusnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE