Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut, H. Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut, H. Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumut di PN Medan, Rabu (5/11).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Muhammad Akhirun Piliang alias H. Kirun dituntut tiga tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11).

Selain terdakwa H. Kirun yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup itu, anaknya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Keduanya, dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemberian suap kepada Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata JPU.

Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Untuk diketahui bahwa, para terdakwa menyuap Topan dan pihak lainnya senilai Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE