MEDAN (Waspada.id): Terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Muhammad Akhirun Piliang alias H. Kirun dituntut tiga tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11).
Selain terdakwa H. Kirun yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup itu, anaknya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya, dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemberian suap kepada Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata JPU.
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui bahwa, para terdakwa menyuap Topan dan pihak lainnya senilai Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar.(id23)













