MEDAN (Waspada): Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Oloan Silalahi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10).
Hakim Oloan menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata Hakim Oloan.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu.
Saat itu Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin melalui handphone menanyakan ada barang dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.
Sementara, pada sidang sebelumnya, dua saksi mahkota dihadirkan, yakni Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan terdakwa Mukmin.
“Ada yang mesan narkotika (ekstasi) sama saya sebanyak 2000 butir, kemudian saya pesan ke saudara Mukmin 2000 butir,” ungkap saksi Ahmad Dhairobi, beberapa waktu lalu.
Kemudian, hakim ketua Oloan Silalahi menanyakan kepada saksi Dhairobi, siapa pemesan barang haram tersebut. “Saya gak tahu, yang mesan (2000 butir) ternyata polisi yang mulia,” katanya.
Saksi Dhairobi menjelaskan, setelah barang yang dipesan dari terdakwa Mukmin ada, saksi langsung mengabari calon pembeli untuk melakukan transaksi di area tempat pembuangan akhir (TPA).
“Begitu saya terima dari Mukmin, saya serahkan ke polisi langsung saya ditangkap di TPA dekat waterboom,” bebernya.
Sementara, saksi Gimin Simatupang mengaku ketika itu ia dihubungi oleh terdakwa Mukmin, memesan 2000 butir ekstasi. “Saudara Mukmin pesan ekstasi 2000 butir sama saya, “ini cs kentalku yang mesan”. Betul min? Iya kata dia (Mukmin),” ungkap saksi.
Kata saksi Gimin, ekstasi itu milik Boy warga Tanjungbalai, dan telah dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Sementara itu, terdakwa Mukmin yang dikonfrontir keterangan saksi tersebut, berdalih tidak pernah memesan 2000 butir ekstasi.
“Sampai hari ini saya mengatakan bahwa saya tidak menerima (ekstasi) dari saudara Gimin barang haram itu. Bersumpah pun berani saya,” tegasnya. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Suasana persidangan vonis mantan anggota DPRD Tanjungbalai di PN Medan.