JAKARTA (Waspada): Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihakya akan memanggil Gubernur (Bobby Nasution) kalau terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan Kadis PU PR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Penegasan Asep itu terungkap dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6) terkait OTT terhadap Topan dan kawan-kawan.
Menurut Asep menjawab pertanyaan wartawan terkait ada dugaan setoran ke atasan Topan dan Gubernur, pihaknya akan mengikuti kemana uang bergerak.
“Tentu kami akan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang bergerak ini, kalau memang ada mengalir ke kadis-kadis yang lain atau atasannya dan Gubernur, akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Asep.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Total nilai proyek yang diduga diselewengkan mencapai Rp231,8 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis (26/6) malam di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
OTT tersebut membongkar dua skema korupsi. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, meliputi preservasi dan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023-2025, dengan total nilai proyek Rp74 miliar. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai Rp157,8 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pengaturan proses e-catalog. Para tersangka diduga menerima suap untuk memenangkan tender proyek. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum ini dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK juga akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan proyek lain yang terkait. Upaya pencegahan korupsi, melalui Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), terus dilakukan KPK.(m14/j01)