MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, memvonis bebas terdakwa Achiruddin Hasibuan, terkait perkara penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dan primer.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim.
Atas putusan bebas itu, hakim mempersilakan JPU untuk mengajukan kasasi. “Kepada JPU silahkan kasasi,” ucap hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas, pada persidangan beberapa pekan lalu.
Sementara, berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika terdakwa Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.
Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.
“Selanjutnya mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalanbrrandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai,” ucap jaksa pada sidang sebelumnya.
Jaksa melanjutkan, bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU didaerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
“Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat disidangkan di PN Medan.