BELAWAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), Kamis (13/10).
Barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kepala Kejari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Opon Siregar dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin sebagai eksekutor dan ini merupakan perkara selama tahun 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 231 gram, ganja seberat 28 gram,14 unit handphone,” ujar Opon Siregar.(m27)











