BELAWAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Belawan menjebloskan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi penderita warga binaan sosial Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Sicanang tahun anggaran 2018-2019 ke Rutan Klas1 Medan, Kamis (7/4) sore.
Kejari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dalam keterangannya menyebutkan, kedua tersangka yakni, Cristina Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite selaku Pelaksana Pekerjaan CV GS dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan masuk tahap penyidikan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 7 April 2022 sampai 20 hari ke depan. Kerugian dari hasil pemeriksaan mencapai Rp 800 juta lebih,” ungkap Kasi Intel.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Belawan Aditya Christian Tarigan SH dalam keterangannya ketika dikonfirmasi menyebutkan anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2018-2019.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka wanita ditahan pada Rutan Klas I Wanita, sedangkan tersangka laki-laki berinisial AS di tahan pada Rutan Klas1 Medan, “jelasnya. (m27)
Waspada/Ist
Petugas Kejari Belawan memboyong tersangka Andreas Sihite, selaku pelaksana pekerjaan yang terlibat kasus korupsi pengadaan bakan makanan penderita kusta Sicanang Belawan ke Rutan Medan.