Headlines

Kejari Medan Tahan Kadiskop UKM Benny Iskandar, Terkait Korupsi Fashion Festival 2024

Kejari Medan Tahan Kadiskop UKM Benny Iskandar, Terkait Korupsi Fashion Festival 2024
Tersangka Kadiskop UKM Medan Benny Iskandar saat di Kejari Medan, Kamis (13/11).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution (BIN), Kamis (13/11).

Benny ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang digelar dinas tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp4,8 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan, selain Benny Iskandar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial ES dan MH.

“Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, tersangka BIN dalam kegiatan itu selaku Pengguna Anggaran (PA), lalu ES selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“ES belum menghadiri panggilan. Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Fajar menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran senilai Rp4.854.339.302.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar.

Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.

Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE