Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kejari Medan Tahan Mantan Kadis PPKB Sumut

Kejari Medan Tahan Mantan Kadis PPKB Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada tahun anggaran 2020. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Tahan Mantan Kadis PPKB Sumut

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Intelijen, Simon, menjelaskan, karena telah memiliki permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, H kemudian ditetapkan tersangka.

“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Kejari Medan menahan Mantan Kadis PPKB Sumut H, usai ditetapkan tersangka, Jumat (11/11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE