Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kejari Medan Tahan Youtuber Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kejari Medan Tahan Youtuber Kasus Dugaan Penistaan Agama
KEJARI Medan menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (23/11). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Rudi Simamora, tersangka kasus dugaan penistaan agama yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Youtuber itu ditahan usai Kejari Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan. Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penistaan agama,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol SH MH.

Dikatakan Faisol, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tim JPU akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan.

“Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan  agama melalui konten youtubenya.

Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE