MEDAN (Waspada.id): Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (25/11).
ES sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. Namun, ES mangkir dengan alasan sakit, sehingga tidak ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, ES ditahan setelah hadir untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Medan.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Dapot mengatakan, tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Tersangka ES ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” tegasnya.
Tersangka ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF tahun 2024.

“Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan sakit sebelum akhirnya menghadiri pemeriksaan hari ini sebagai tersangka,” tutur Dapot.
Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik Pidsus Kejari Medan menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi.
“Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar,” jelasnya.
Dapot menambahkan selain ES, dua tersangka lain, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, telah lebih dulu ditahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (id23)












