MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10), terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard bagi SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2024.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, menyatakan, “Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan”.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, dan beberapa ruangan lain di kedua lokasi tersebut. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu, Arif Kadarman, menjelaskan, “Di mana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.”

Penggeledahan di kedua kantor yang berada di komplek Kantor Wali Kota Tebingtinggi ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat semakin jelas.(id23)













