Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedanSumut

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Dan BPKPD Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Smartboard

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Dan BPKPD Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Smartboard
Tim penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Disdik & Kebudayaan serta Kantor BPKPD Tebingtinggi terkait dugaan korupsi smartboard.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10), terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard bagi SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, menyatakan, “Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan”.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, dan beberapa ruangan lain di kedua lokasi tersebut. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu, Arif Kadarman, menjelaskan, “Di mana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.”

Penggeledahan di kedua kantor yang berada di komplek Kantor Wali Kota Tebingtinggi ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat semakin jelas.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE