MEDAN (Waspada.id): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengamankan DPO terpidana, Rosmaida Manurung di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (30/3).
Menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, penangkapan DPO terpidana Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinasi dengan tim dari Kejatisu,” kata Yos kepada wartawan.
Kemudian, lanjut Yos, tim intel Kejatisu memberikan dukungan kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan.
Sebelumnnya, lanjut Yos, JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut.
“Akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Yos, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejatisu untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang.
“Atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana, dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya,” tandas Yos. (m32).
Waspada/ist
Rosmaida Manurung saat diamankan dari sebuah rumah makan, Rabu (30/3).