MEDAN (Waspada.id) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor PTPN I di Jl. Medan Tanjungmorawa KM 5,5, Kamis (28/8), terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, M. Husairi, menjelaskan bahwa penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
“Beberapa lokasi yang digeledah termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan direksi dan komisaris dan ruangan Manager,” kata Husairi.
Selain Kantor PTPN I, penyidik juga menggeledah gudang penyimpanan arsip PT NDP, Kantor Pertanahan Kab. Deliserdang, Kantor direksi dan ruangan lainnya pada Kantor PTPN I Regional 1 di Jl. Raya Medan Tanjungmorawa KM16, serta beberapa lokasi di PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Helvetia, dan Sampali.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara dan Surat Ijin dari Pengadilan Negeri Medan.

Husairi mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1.
“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara KSO dengan PT Ciputra Land,” ungkapnya.
Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara, sesuai dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 tahun 2021. Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejatisu masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” tutup Husairi. (id23)