Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kejatisu Tangkap Buronan Migas

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan DPO berinisial ZS bin JS, terdakwa kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, terdakwa ZS adalah buronan Kejati Jambi, diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, pada Sabtu (16/4) sekira pukul 23.15.

“Terdakwa diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di mana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan,” kata Yos, Senin (18/4).

Sebelumnya, kata dia, Tim Tabur Intel Kejatisu menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejatisu melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan Sabtu 16 April 2022,” ujarnya.

Usai diamankan, terdakwa kemudian diserahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri SH MH didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan SH beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut.

Yos mengingatkan, melalui program tangkap buronan Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.

“Dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (m32).

Waspada/ist
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO ZS

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE