HeadlinesNusantara

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin didampingi para anggota DPD RI saat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/12/2025)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin menegaskan, meskipun penetapan status bencana nasional penting secara administratif, namun respons cepat dan nyata di lapangan, koordinasi efektif, dan pemulihan menyeluruh bagi masyarakat terdampak bencana, jauh lebih menentukan daripada keputusan status resmi.

“Presiden tentu memiliki pertimbangan tersendiri terkait status bencana nasional. Namun bagi saya, status itu bisa menyusul. Yang paling mendesak adalah memastikan korban mendapatkan bantuan cepat, tanggap darurat berjalan optimal, dan pemulihan pasca-bencana mulai dipersiapkan sejak hari pertama,” ujar Sultan usai Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/12/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia menekankan, kehadiran negara yang nyata di lapangan menjadi ukuran utama efektivitas pemerintah. Termasuk koordinasi antar-lembaga pusat dan daerah yang harus digerakkan maksimal agar proses evakuasi, distribusi logistik, dan layanan darurat berjalan tanpa hambatan.

Sultan menilai kerja cepat dan fokus di lapangan, merupakan bukti nyata kepemimpinan negara yang solutif dan empatik.

“Pemulihan pasca-bencana tidak bisa dipandang sebagai tahap kedua. Trauma healing, hunian sementara, dan pembangunan kembali harus berjalan paralel dengan tanggap darurat agar masyarakat bisa segera pulih,” tegasnya.

Sultan juga menanggapi berita mengenai Kementerian sosial (Kemensos) yang menghimbau agar influencer yang menggalang sumbangan publik harus melalui Kemensos. Menurutnya, maksud dari Kemensos tersebut baik untuk menjaga akuntabilitas, namun dirinya mengingatkan agar prosedur yang diterapkan tidak boleh memperlambat bantuan.

“Yang utama adalah percepatan. Aturan harus memfasilitasi, bukan menghambat. Bantuan masyarakat dan komunitas non-pemerintah adalah kekuatan bangsa yang harus tetap diberi ruang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa opini publik yang beredar mengenai partisipasi masyarakat, termasuk gerakan membeli lahan hutan, menunjukkan kepedulian publik terhadap lingkungan dan mitigasi bencana.

“Fenomena ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan lingkungan dan mitigasi risiko bencana,”ujarnya.

Sultan menambahkan sejumlah agenda strategis lain, termasuk konsentrasi nasional menghadapi potensi bencana, penguatan langkah jangka pendek dan panjang pasca-bencana, serta percepatan Prolegnas terkait RUU Kepulauan, RUU Masyarakat Adat, dan regulasi pengelolaan ekosistem dalam menghadapi perubahan iklim menjadi bahan dalam Sidang Paripurna yang digelar DPD RI, Rabu (10/12/2025),

Bencana Nasional Mandiri

Dalam sidang paripurna ini, Senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Irman Gusman menyampaikan perlunya sikap kelembagaan dari DPD untuk mendorong pemerintah menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional yang bersifat mandiri.

Irman menilai dengan penetapan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan kemampuan Indonesia dalam menangani bencana tanpa ketergantungan pada pihak luar.

“Sehingga tidak perlu barangkali intervensi asing atau apa pun demi citra dan kemandirian kita untuk dilihatkan kepada bangsa-bangsa lain,” ujar Irman dalam sidang tersebut.

Irman berharap DPD dapat menyampaikan sikap kelembagaan yang tegas terkait penetapan status bencana, apakah menggunakan istilah bencana nasional, prioritas nasional, atau bencana nasional mandiri.

Menurutnya, kepastian status akan berdampak langsung pada mekanisme penanganan hingga pencairan anggaran.

Ia mengingatkan tanpa kepastian hukum, kementerian dan lembaga akan mengalami kesulitan dalam menyalurkan anggaran karena keterikatan keputusan formal.

“Supaya ada kepastian hukum yang ini akan berimplikasi nanti bagaimana penanganan dan anggaran segala macam. Sebab kalau tidak akan sulit bagi kementerian dan lembaga untuk mengeluarkan anggaran. Karena sudah diketok. Tapi pengalaman saya dulu ada rekening khusus yang dipakai dalam rangka untuk penanganan bencana,” pungkasnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE