JAKARTA (Waspada): Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah.
Menurut mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah itu, pernyataan tersebut sangat tidak pantas disampaikan oknum aparat sipil negara (ASN), apalagi, bekerja di lembaga penelitian seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) .
“Betul-betul aneh. Mereka kan bekerjanya sebagai ASN. Mestinya, bekerja secara profesional. Tidak memihak pada satu paham keagamaan atau kelompok organisasi, ” kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya yang diterima waspada.id, Senin (24/4/2023), di Jakarta.
Saleh Partaonan Daulay menilai ancaman yang disampaikan itu sangat menodai kerukunan umat beragama. Banyak warga negara yang merasa was-was, khawatir, dan bahkan takut.
Menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh. Itu tentu pernyataan yang sangat serius dan berbahaya, tukas Saleh Partaonan Daulay.
Mestinya, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini, hal itu bukan delik aduan.
Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah antisipatif. Paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu. Diperiksa dasar dari pernyataannya, tandasnya.
Di Indonesia, tambahnya, berbeda agama itu biasa. Semua saling menghormati. Semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik. Dijadikan hari libur bersama.
“Kalau yang beda agama saja bisa saling menghormati, kenapa yang hanya berbeda metode penentuan 1 Syawal malah hampir seperti mau perang? Perbedaan itu malah bukan hanya sekali ini terjadi. Sudah puluhan kali. Dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia, di negera lain, ratusan negara pun merayakan lebaran tanggal 21 April 2023.
Dalam konteks ini, walaupun AP Hasanuddin telah meminta maaf, memurut Saleh Partaonan Daulay, aparat penegak hukum harus tetap memeriksa yang bersangkutan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali.
Karena itu, penegakan hukum harus diterapkan. Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara. Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa ini bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Permintaan maaf satu hal. Penegakan hukum hal yang lain. Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Lalu kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua,” pungkas Saleh Partaonan Daulay. (J05)