BELAWAN (Waspada): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Selat Malaka, Senin (26/5). Tujuh awak kapal, seluruhnya Warga Negara Indonesia (WNI), diamankan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Kedua kapal, KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dan KM. SLFA 4584 (27,16 GT), beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang. Kapal pertama bermuatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki empat WNI, sementara kapal kedua memuat sekitar 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar.
Seluruh awak kapal, terdiri dari dua nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK), berasal dari Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ipunk menduga mereka bekerja secara ilegal di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi, membayar oknum untuk menyeberang secara ilegal senilai Rp1-2 juta. Gaji ABK di kapal Malaysia mencapai Rp5 juta per bulan, sementara nahkoda menerima Rp10 juta.
Kedua kapal kini dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 6 Tahun 2023. Penangkapan ini menambah daftar 13 kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 KIA Vietnam, dan 1 KIA China.(m27)