Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia Di Selat Malaka, Tujuh ABK WNI Ditangkap

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia Di Selat Malaka, Tujuh ABK WNI Ditangkap
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menginterogasi salah seorang ABK KIA Malaysia yang ditangkap karena melakukan ilegal fishing di perairan Selat Malaka teritorial Indonesia, Kamis (29/5).Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Selat Malaka, Senin (26/5). Tujuh awak kapal, seluruhnya Warga Negara Indonesia (WNI), diamankan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Kedua kapal, KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dan KM. SLFA 4584 (27,16 GT), beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang. Kapal pertama bermuatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki empat WNI, sementara kapal kedua memuat sekitar 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar.

Seluruh awak kapal, terdiri dari dua nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK), berasal dari Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ipunk menduga mereka bekerja secara ilegal di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi, membayar oknum untuk menyeberang secara ilegal senilai Rp1-2 juta. Gaji ABK di kapal Malaysia mencapai Rp5 juta per bulan, sementara nahkoda menerima Rp10 juta.

Kedua kapal kini dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 6 Tahun 2023. Penangkapan ini menambah daftar 13 kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 KIA Vietnam, dan 1 KIA China.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE